Arti Kata Hukum Pidana

Apa sih itu hukum pidana? sebelum mempelajari mengenai hukum pidana, gak ada salahnya kita bahas terlebih dulu, apa arti kata hukum Pidana? Agar kita bisa lebih mendalami apa yang dimaksud dengan hukum pidana.


Hukum pidana adalah peraturan hukum mengenai pidana. Kata 'pidana' berarti hal yang 'dipidanakan' yaitu oleh instansi yang berkuasa dilimpahkan kepada seorang oknum sebagai hal yang tidak enak dirasakannya dan juga hal yang tidak sehari-hari dilimpahkan.

Tentunya ada alasan untuk melimpahkan pidana ini, dan alasan ini selayaknya ada hubungan dengan suatu keadaan, yang didalamnya seorang oknum yang bersangkutan bertindak kurang baik. Maka, unsur 'hukuman' sebagai suatu pembalasan tersirat dalam kata 'pidana'.

Akan tetapi, kata 'hukuman' sebagai istilah tidak dapat menggantikan kata 'pidana', sebab ada istilah 'hukum pidana' di samping 'hukum perdata' seperti misalnya ganti-kerugian berupa pembayaran sejumlah uang atau penyitaan barang disusul dengan pelelangan.

Sebenarnya, arti kata suatu istilah tidak begitu penting. Yang lebih penting adalah pengertian suatu istilah. Dan, pengertian ini sering ditetapkan untuk membedakannya dari istilah lain, dengan tidak begitu mengutamakan arti kata.

Article :

Posting Lebih Baru Posting Lama

Leave a Reply